Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gadaikan Motor Temannya

Kecanduan Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gadaikan Motor Temannya

PEMERIKSAAN- Tersangka YRH saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nusawungu, Rabu 19 Juli 2023.-RADAR BANYUMAS-

RADARTEGAL.DISWAY.ID- Gara-gara kecanduan judi online, seorang pemuda berinisial YRH, 23 tahun nekat menggadaikan motor temannya. Karena hal itu, dia terpaksa harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ini tersandung hukum karena nekat menggadaikan sepeda motor milik Wakhid, 24 tahun, warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang diketahui teman baik.

"Tersangka meminjam motor korban dengan dalih untuk menjenguk anaknya, tapi selama 3 hari lebih belum dikembalikan," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Kamis, 20 Juli 2023.

Karena sudah mengenal baik, korban sama sekali tidak curiga. Tersangka meminjam motor dengan alasan untuk menjenguk anaknya.

BACA JUGA:846.047 Situs Judi Online Diblokir Kominfo, Budi Arie Bilang Begini

Sayangnya, setelah meminjam motor korban, tersangka tidak segera mengembalikan motor miliknya. Belakangan, korban mengetahui jika motornya telah digadaikan tersangka. 

"Lalu, korban menemui kerabat dari YRH dan benar bahwa motornya telah digadaikan untuk bermain judi online," lanjut Iptu Gatot dikutip dari Radar Banyumas.

Menyadari telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu. Segera dilanjutkan dengan penyelidikan serta pengejaran terhadap tersangka.

"Korban menderita kerugian sekitar Rp12,5 juta. Sedangkan tersangka berhasil diamankan dan diproses lebih lanjut," beber Iptu Gatot. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar banyumas