AWAS KENA SANKSI! Pedagang di Pemalang Diingatkan untuk Tidak Menjual Rokok Ilegal

Rabu 17-05-2023,07:30 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Adi Mulyadi

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID –  Pedagang di Area Parkir Pasar Pagi Pemalang diingatkan untuk tidak menjual rokok ilegal. Mereka diminta patuh untuk tidak ikut mengedarkan barang tanpa cukai tersebut.

Hal itu mengemuka saat Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan ini, untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal. Sekaligus untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini tujuannya untuk mengetahui rokok yang legal dan ilegal.

BACA JUGA:Bahas Pembangunan Pemalang, KAHMI Diskusi Bersama NU dan Muhammadiyah

Yaitu mana rokok yang tidak berizin (ilegal) dan rokok mana yang berizin (legal).

Menurutnya, berjualan rokok ilegal itu dampaknya sangat luar biasa yang nantinya akan dapat berakibat sanksi bagi pelanggar. 

Pemerintah Kabupaten Pemalang sendiri bukannya melarang berjualan rokok. Meskipun diizinkan berjualan, namun harus sesuai aturan. Yaitu yang sudah tertera pita cukainya.

"Untuk itu, kami  berharap, setelah kegiatan ini, bukan hanya pedagang yang ikut sosialisasi yang tidak boleh lagi berjualan rokok ilegal. Tapi juga pedagang lainnya. Sehingga di Pasar Pagi sudah tidak ada lagi yang berjualan dan merokok ilegal," katanya.

BACA JUGA:Kaji Perundang-undangan Tahun 2023, Ini yang Dilakukan DPRD dan Kejari Pemalang

Kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya  Een Erliana dari Biro ISDA Setda Provinsi Jateng dan Anggit dari Bea Cukai Tegal. *

Kategori :