Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK

Selasa 07-02-2023,22:22 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. 

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati. *

Kategori :