Usulan Gencatan Senjata Permanen dari Joe Biden Dapat Respon Positif dari Hamas
PRESIDEN - Hamas merespons positif usulan gencatan senjata permanen di Gaza yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, pada Jumat, 31 Mei 2024.-(KHOU 11/CBS NEWS)-
Radartegal.id - Kelompok Hamas merespon positif terhadap usulan gencatan senjata baru dari Israel yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Jumat, 31 Mei 2024,
Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyatakan bahwa mereka memandang positif inisiatif yang mengarah pada gencatan senjata permanen di Gaza.
"Kami mempertimbangkan secara positif mengenai usulan gencatan senjata permanen, penarikan pasukan Israel dari Gaza, rekonstruksi, dan pertukaran tahanan," ungkap mereka, dikutip dari AFP.
Respon positif juga datang dari berbagai pihak. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stefan Dujarric, menyampaikan bahwa Antonio Guterres sangat berharap perkembangan ini akan mengarah pada kesepakatan untuk perdamaian yang langgeng.
BACA JUGA: Erdogan Ngamuk! Netanyahu Bakal Bernasib Seperti Nazi Jerman Adolf Hitler usai Israel Serang Rafah
BACA JUGA: Tren Blockout 2024, Dukungan Terbaru pada Konflik Israel Palestina di Era Digital
Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock, menyatakan bahwa usulan Israel memberikan harapan dan membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kebuntuan perang di Jalur Gaza.
Dilansir dari channel youtube Harian Surya Sabtu, 1 Juni 2024. Sementara itu, Kepala Uni Eropa, Ursula von der Leyen, menyambut baik pendekatan yang seimbang dan realistis untuk mengakhiri pertumpahan darah.
Kesepakatan Hamas
Hamas juga menyatakan kesiapan mereka untuk mencapai kesepakatan penuh. Termasuk pertukaran sandera dan tahanan, jika Israel menghentikan perang.
Perundingan gencatan senjata di Gaza yang dimediasi oleh Mesir dan Qatar sebelumnya sering mengalami kebuntuan, dengan Israel dan Hamas saling menyalahkan atas kurangnya kemajuan.
Pernyataan terbaru dari Hamas muncul saat Israel melanjutkan serangannya ke Kota Rafah di Gaza Selatan, meskipun ada perintah dari Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menghentikan serangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: