KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Tegal yang nunggak pajak.
Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 5 tahun mendapat gratis atau potongan satu tahun.
Angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut mengemuka saat acara Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kota Tegal baru-baru ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya segera membayar pajaknya, karena pajak tersebut sangat berguna membangun pembangunan yang ada di Kota Tegal,” katanya Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekda dr. Sri Primawati Indraswari.
BACA JUGA:SMK Diminta Update Perkembangan Pasar Dunia Usaha dan Industri
Menurutnya, saat ini masyarakat bisa memanfaatkan inovasi dan layanan yang tersedia di kantor Samsat. Sehingga dalam membayar pajak kendaraan bermotor bisa ebih mudah, cepat dan tentunya tepat.
Apalagi, Samsat memberikan kelonggaran berupa Program Relaksasi yang diberikan Gubernur Jawa Tengah dengan Pergub Nomor 23/2022.
"Program relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke-5. Sehingga penunggak pajak yang lebih dari lima tahun dapat menghidupkan kembali STNK-nya dan hanya membayar pokok pajak yang lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja," ujarnya.
BACA JUGA:Embung dari Ganjar Usir Hantu Kekeringan yang Meneror Warga Wonogiri
Menurutnya, ketentuan ini berlaku sampai dengan 22 November 2022. Jadi masih ada kesempatan untuk masyarakat segera mengurus dan membayark pajak kendaraannya.
"Warga tidak perlu bingung untuk membayar pajak kendaraannya. Karena pembayaran, selain di Samsat, juga tersebar titik-titik layanan lainnya. Salah satunya di Wisata Pelayanan Publik City Walk Kota Tegal di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal," tandasnya.
Selain membayar pajak kendaraan bermotor, imbuhnya, masyarakat juga dapat mengurus berbagai layanan, seperti layanan perbankan, keimigrasian, administrasi kependudukan, penukaran uang, PLN dan PDAM.
Wali kota juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan agar segera melaksanakan mutasi dan balik nama. Dengan begitu, kendaraannya menjadi plat G dan atas nama sendiri.
Sementara Kepala UPPD Kota Tegal Sugeng Priyatno mengatakan, tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp13 miliar.