BACA JUGA:Keren Nih, Kompetisi Roket di Magelang, 24 Tim dari SMP/MTs Siap Adu Iptek dan Sains
"Kami mengucapkan terima kasih, dalam hal ini Pemerintah Kota Tegal melalui Baznas yang turut peduli dalam pengentasan kemiskinan atau masyarakat yang kekurangan," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa sesuai Fatwa MUI no.23 tahun 2020, marbot termasuk dalam kategori orang yang berhak menerima zakat atau mustahik.
Hal itu yang mendasari bahwa marbot perlu diberikan perhatian khusus. Karena bantuan dalam bentuk apapun, termasuk kartu asuransi jiwa, akan sangat membantu dan bermanfaat bagi para ulama maupun marbot.
BACA JUGA:Pecahkan Rekor MURI, 394 Siswa SD Sikat Gigi Bersama di Pekalongan
Ditambahkan kartu tersebut juga sudah mendapatkan izin dari MUI atau sudah berlabel sah, sesuai prinsip syariah.
"Bantuan dan pemberian asuransi jiwa sebagai bentuk perhatian dan penghargaan Pemerintah Kota Tegal atas jasa dan pengabdian para marbot. Sehingga diharapkan bantuan yang diterima dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)