Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Guru Besar UI: Apakah Dia Berani?

Minggu 04-09-2022,15:12 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Diketahui, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, seperti dikutip dari JPNN.com. (*)

 

Kategori :