Unggah Foto Ferdy Sambo, Ustaz Derry Sulaiman Singgung KM50: Nyawa Dibalas Nyawa!

Jumat 26-08-2022,07:28 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA, radartegal.com - Ustaz Derry Sulaiman mengunggah foto Ferdy Sambo sekaligus menyinggung soal peristiwa KM 50 di akun Instagram pribadinya yang sudah bercentang biru. Dia juga menyinggung hukum qisas terkait hukuman bagi seorang pembunuh dalam syariat Islam.

Ada banyak pelajaran yang bisa dipetik dari kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ustaz Derry Sulaiman menyebutkan mulai dari pangkat, jabatan, harta, sampai keluarga.

Menurutnya, kendati sudah berlimpah ruah hartanya, hal itu disebutnya belum tentu mendatangkan kebahagiaan. “Pangkat & jabatan yg tinggi, harta yg berlimpah ruah, istri yang cantik tak menjamin kebahagiaan & ketenangan jiwa… dari irjen ini kt bs banyak belajar…,” tulisnya seperti yang dikutip dari akun Instagramnya, Jumat 26 Agustus 2022.

Tak hanya soal harta dan pangkat, Ustaz Derry Sulaiman juga menyinggung peristiwa penembakan 6 laskar FPI atau yang sering disebut sebagai tragedi KM 50. Baginya, kasus pembunuhan Brigadir J tidak jauh berbeda dengan peristiwa KM 50 itu.

“Oia, cerita tembak” an itu sudah pernah di buat bbrp waktu lalu di pembantaian sadis km 50,” kata dia.

Pembunuhan Brigadir J, menurut Ustaz Derry, adalah pengulangan peristiwa KM 50. “Sangat bodoh bila cerita yg sm di ulang lagi… Allah matikan akal para penjahat…” ujarnya.

Menutup keternagan unggahan foto Ferdy Sambo itu, Ustaz Derry Sulaiman lantas menyinggun hukum qisas dalam Islam. Ia menjelaskan, dalam Islam, hukuman untuk seorang pembunuh adalah nyawa.

“Menurut kalian hukuman apa yg pantas utk seorang pembunuh? dalam hukum Islam NYAWA dibalas NYAWA!” tandasnya sebagaimana yang dikutip dari pojoksatu.id.

Sementara, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung sejak, Kamis 24 Agustus 2022 pukul 09.28 WIB sampai, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari pukul 02.00 WIB.

Putusan PTDH Ferdy Sambo itu dibacakan langsung Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. “Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Selain pemecatan tidak hormat, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi etika. “Yaitu pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ahmad Dofiri.

Setelah berstatus pecatan Polri dan tercela, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama empat hari.

“Yaitu sampai 8 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” sambung Dofiri.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. 

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Kategori :