JAKARTA, radartegal.com - Terungkapnya rekayasa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo Cs menimbulkan kecurigaan publik terkait kasus serupa sebelumnya. Itulah sebabnya muncul desakan pengusutan ulang kasus-kasus yang pernah ditangani mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Di antaranya yang paling ramai disuarakan publik adalah kasus kematian enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq yang juga dikenal dengan peristiwa KM 50. Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, terbongkarnya skenario palsu Sambo dkk itu menjadi preseden buruk bagi institusi Polri.
"Masyarakat berkesimpulan 'jangan-jangan banyak perkara yang ditangani kepolisian sarat dengan rekayasa'. Akibatnya, desakan untuk membongkar kejadian yang menimbulkan korban dari masyarakat juga diminta untuk diinvestigasi ulang," ujar Satyo, Rabu 24 Agustus 2022.
Tidak hanya trgaedi KM 50, kata Satyo, publik juga mulai ramai menyuarakan peristiwa demo besar di depan kantor Bawaslu pada 2019. Karenanya, Satyo berpandangan, opsi reformasi Polri menjadi sangat mendesak saat ini, termasuk menjadi momentum perbaikan dan revisi UU Kepolisian RI.
"Pembunuhan yang dilakukan jenderal bintang dua polisi adalah fenomena puncak gunung es dari banyak pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh anggota Polri. Lewat Keppres, Presiden mesti menginisiasi dibentuknya lembaga adhoc reformasi Polri dalam merevisi UU 2/2002 tentang Kepolisian RI," pungkas Satyo sebagaimana dikutip radartegal.com dari rmol.id.
Peristiwa KM 50 terjadi di Tol Jakarta-Sikampek akhir Desember 2020 silam. Saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam ikut menangani kasus tersebut. Saat menangani kasus tersebut, Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta dari perkara yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu.
Tersangka Baharada E akhirnya membongkar kasus tewasnya Brigadir J yang sebenar-benarnya kepada penyidik Polri. Bharada E mengaku, bahwa tidak ada baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E menyatakan, hanya dipaksa untuk mengikuti skenario atas tewasnya Brigadir J oleh atasannya. Hal itu menjadi sinyal bahwa pembunuhan Brigadir J direncanakan.
Jika terbukti benar apa yang diungkapkan Bharada E, Nasib Irjen Pol Ferdy Sambo kini di ujung tanduk. Pengakuan Bharada E itu sebelumnya diungkapkan oleh mantan kuasa kukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Bharada E kini semakin lega dan tenang, dia seolah lepas dari tekanan dan intimidasi. Apalagi, di sisi lain Bharada E juga bakal mendapatkan perlindungan dari LPSK. (*)