Heboh Skandal Seks Sejenis Tenaga Kesehatan dan Pasien Covid-19, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya

Selasa 29-12-2020,10:00 WIB

Kasus aksi seks sejenis yang dilakukan pasien COVID-19 dengan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet bakal segera ditetapkan tersangkanya. Status kasus tersebut telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus chat mesum pasien dan perawat di RSD Wisma Atlet dinaikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Baru naik dari lidik ke sidik. Keputusan tersebut diambil usai penyidik melakukan gelar perkara,” ujarnya, Senin (28/12).

Namun, pasien COVID-19 yang menyebarkan chat mesum tersebut berpotensi jadi tersangka. Sebab dia diduga melanggar Undang-undang ITE dan Undang-undang tentang pornografi.

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," katanya.

Dijelaskannya, pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Dia melakukan hubungan intim sesama jenis kemudian menyebar chat mesum hubungan terlarang itu di akun media sosialnya. Pidananya ada,” jelasnya.

Dikatakannya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif COVID-19.

Sedangkan pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena masih positif COVID-19.

"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," katanya.

Namun, dia memastikan hingga saat ini pasien penyebar konten tersebut masih berstatus saksi.

"Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Dia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, sepenuhnya tergantung pada hasil penyidikan petugas.

"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," katanya.

Sementara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di RSD Wisma Atlet, Jakarta.

Tags :
Kategori :

Terkait