Masyarakat Dapat Usul Jadi Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos
Wibowo dari Dinsos (tengah) bersama Kepala Desa Margasari Eko Riyanto (kedua dari kiri) saat melakukan podcast dengan tim Humas Kab. Tegal-radar tegal-doc. Prokompin Setda Kab. Tegal
MARGASARI, radartegal.com – Guna meningkatkan akurasi dan kemutakhiran data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), peran masyarakat kini juga semakin ditingkatkan dengan peilibatan melalui aplikasi Cek Bansos yang dilincurkan Kementerian Sosial RI. Selain untuk transparansi, pelibatan masyarakat juga diharapkan bisa menekan adanya potensi penyaluran bantuan sosial yang salah sasaran.
Dalam sebuah podcast dengan Humas Pemkab Tegal pada Senin (10/11/2025), Wibowo, salah seorang Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda di Dinas Sosial Kabupaten Tegal menjelaskan, melalui fitur usul dan sanggah yang ada pada aplikasi android Cek Bansos tersebut, pendataan bisa diperbaiki sehingga data orang yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi tidak mendapat atau exclusion error, atau sebaliknya orang yang tidak berhak, tetapi mendapatkan bantuan atau inclusion error bisa diatasi.
Ia mengatakan, penggunaan fitur usul dan sanggah tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang muncul selama ini dalam penyaluran bantuan sosial, terutama terkait data penerimanya.
Wibowo juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos maupun mengusulkan diri sendiri untuk mendapatkan bansos.
BACA JUGA: Bansos Rp900 Ribu di Jawa Tengah Cair Akhir Oktober 2025, Begini Cara Cek dan Syaratnya
BACA JUGA: 2.000 Warga Graduasi dari Penerima Bansos, Ini Kata Anggota DPRD Brebes
Selain dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, ada dua cara lainnya untuk mengajukan usul dan sanggah bansos, yaitu melalui pemerintah desa atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial.
“Bagi warga yang tidak memiliki gawai, pelaporan dapat dibantu oleh keluarga atau tetangga yang tinggal di desa yang sama,” jelasnya.
Namun demikian, Wibowo menjelaskan bahwa tidak semua warga tidak mampu dengan peringkat kesejahteraan sosial di desil 1-5 di DTSEN pasti menerima bantuan, hal tersebut disebabkan oleh kuota bansos yang terbatas jumlahnya. Kuota bansos di Kabupaten Tegal menyesuaikan tingkat kemiskinannya yang saat ini berada di angka 6,16 persen atau sekitar 88 ribu jiwa.
Sementara jumlah penerima bansos eksisting mencapai 517 ribu jiwa. sehingga perlu penyesuaian dan pengurangan agar ideal di angka 365 ribu penerima manfaat.
BACA JUGA: Bersama Pemkab, Anggota DPRD Brebes Pamor Wicaksono Bagikan Sembako ke Korban Banjir
BACA JUGA: Tekan Penyimpangan Tata Kelola Pemerintahan Desa, Pemkab Tegal Luncurkan Pandu Desa
Sementara itu, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Tegal Ma’mun, menambahkan sejak masa transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN ini pihaknya mendapat tugas tambahan melakukan ground checking atau verifikasi faktual di lapangan, menindaklanjuti setiap usulan pemerintah desa maupun usulan warga dari aplikasi Cek Bansos.
“Setiap pemutakhiran data, seperti usulan dari aplikasi Cek Bansos maupun hasil musdes dan sebagainya masuk ke aplikasi (kami) Sigma. Dari sini kami turun ke lapangan, ke titik lokasi sesuai yang dilaporkan, kami interview, kami potret kondisi riil-nya seperti apa dan hasilnya kami laporkan ke pihak yang berwenang memutuskan yang bersangkutan masuk desil berapa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



