Euforia Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Samsat Brebes, Banyak WP Balik Lagi karena Ini
--
BREBES, radartegal.com - Euforia pembebasan denda dan tunggakan, atau pemutihan pajak kendaraan di Samsat BREBES, masih sangat terasa, Senin 14 April 2025. Kantor tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, tampak dipadati warga atau wajib pajak (WP).
Di tengah euforia pembebasan denda dan tunggakan atau pemutihan pajak kendaraan di Samsat Brebes, ada momen yang cukup menarik perhatian. Yakni WP yang terpaksa harus balik lagi tidak menuntaskan pengurusan pajak kendaraannya.
Ya, mereka harus balik lagi tanpa menuai hasil, lantaran saat mengurus pajak kendaraan terdapat berkas yang tidak komplit. Kebanyakan WP terpaksa kembali pulang lantaran kesusahan membawa KTP asli pemilik pertama kendaraannya.
Sebagaimana diutarakan warga Kelurahan Limbangan Wetan, Haidi Yusuf. Dia mengaku terpaksa harus balik lagi saat hendak membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Brebes.
BACA JUGA:Terbagi dalam 4 Kloter, Calon Jamaah Haji di Brebes Bakal Diberangkatkan ke Tanah Suci Bulan Depan
BACA JUGA:Datang ke Brebes, Agung Widyantoro Sosialisasi Program Indonesia Pintar ke Calon Penerima Manfaat
Menurutnya, saat akan membayar pajak diminta untuk melampirkan KTP asli pemilik kendaraan. Sedangkan pemilik kendaraan berada di Jakarta.
"Balik lagi. Nggak boleh pakai fotokopi KTP. Tadi kata petugas harus pakai KTP asli pemilik kendaraan. Tadi saya sudah hubungi yang punya kendaraan untuk mengirimkan foto KTP di HP, tapi kata petugasnya tetap tidak boleh. Harus ada KTP asli," katanya saat ditemui di Samsat Brebes.
Sementara itu, Kepala Samsat Brebes, Agung Bliriantoro mengatakan, di Samsat ada tiga institusi yang bertugas. Yaitu pemerintah daerah (Samsat), kepolisian, dan Jasa Raharja.
Menanggapi keluhan masyarakat soal "nembak KTP", ia menegaskan mulai hari ini tidak ada lagi praktik tersebut.
BACA JUGA:Kepergok Hendak Mencuri Motor, Pria di Brebes Babak Belur Dimassa Warga
BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Perbatasan, Pemdes Luwunggede Brebes Kerahkan Warga Lakukan Ini
"Kami yang bertugas di sini berkomitmen untuk membenahi dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat. Soal itu (nembak KTP) sudah ditindaklanjuti untuk mempermudah masyarakat," katanya.
Namun demikian, syarat melampirkan KTP asli pemilik kendaraan merupakan aturan dari institusi Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 mengatur bahwa KTP harus dilampirkan saat membayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



