RAPBD Kabupaten Tegal 2024 Semakin Turun Dibandingkan Tahun 2023, Fraksi PKB: Ada Selisih
RAPAT - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Moch Jafar saat membacakan Pandangan Umum terkait RAPBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin 30 Oktober 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Rencana Anggaran Pendapatan Daerah (RAPD) Kabupaten Tegal tahun 2024 yang semakin turun dibandingkan tahun 2023 menuai sorotan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tegal.
Fraksi PKB meminta agar Bupati Tegal memberikan penjelasannya terkait RAPBD Kabupaten Tegal tersebut.
"Apa yang menjadi alasan turunnya pendapatan pada tahun 2024?," kata Anggota Fraksi PKB Moch Jafar saat membacakan Pandangan Umum, Senin 30 Oktober 2023.
Jafar mengatakan, RAPBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 hanya sebesar Rp2.731.102.670.000. Nominal itu lebih kecil dibandingkan Pendapatan pada APBD 2023 yang mencapai Rp2.750.873.915.000.
BACA JUGA:Kualitas Layanan Publik Pemkab Tegal Diminta Ditingkatkan, Fraksi PDI Perjuangan Desak Hal Ini
Dengan begitu, ada penurunan sebesar Rp19.771.245.000. Fajar menyebut, tentunya akan terjadi defisit anggaran di tahun 2024.
Meski rencananya akan diatasi dengan pembiayaan melalui sumber Silpa 2023.
"Kami mohon penjelasan asumsi sumber Silpa 2023 ini," ucapnya.
Menurut Jafar, penurunan itu tidak diimbangi dengan penurunan belanja daerah. Justru belanja secara keseluruhan bertambah dari Rp2.951.352.988.000 pada tahun 2023 menjadi Rp2.962.744.780.800 di tahun 2024.
BACA JUGA:Tahun 2023, Dana Cadangan Pemilukada Dicairkan 40 Persen dari Total Anggaran Rp67 Miliar
"Sehingga ada selisih sebesar Rp11.391.792.800," kata Jafar membeberkan.
Hal ini mengemuka saat Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Senin 20 Oktober 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq didampingi Wakilnya, Sugono dan dihadiri Asisten I mewakili Bupati Tegal.
Sementara, Bupati Tegal melalui Asisten Sekda Suspriyanti menjelaskan bahwa penurunan pos pendapatan itu karena asumsi pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat pada RAPBD tahun 2024 belum menghitung rencana kenaikan DAU untuk gaji PPPK baru dan kenaikan 8 persen gaji ASN serta usulan kegiatan yang bersumber dari DAK fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: