Sudah Dibahas 4 Hari, Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Tegal Masih Belum Disepakati
PEMBAHASAN - Ketua Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Anggota DPRD Kabupaten Tegal Catur Buana Zanbika, saat memimpin pembahasan kode etik.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Meski sudah dibahas selama 4 hari, tetapi kode etik dan tata beracara anggota DPRD Kabupaten Tegal masih belum disepakati.
Hal ini seperti diakui Ketua Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Anggota DPRD Kabupaten Tegal Catur Buana Zanbika, saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Tegal, Senin, 14 Oktober 2024.
Menurutnya, pembahasan itu dilaksanakan selama 4 hari oleh tim penyusun yang melibatkan 15 anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mewakili dari seluruh fraksi.
"Untuk pembahasan sudah selesai kemarin. Tapi belum disepakati," kata Catur.
BACA JUGA: Tawuran Pelajar di Kabupaten Tegal Marak, Anggota DPRD: Tidak Mungkin Sekolah Mengajarkan
BACA JUGA: Perwakilan FMPPRL Datangi Kantor DPRD Brebes, Tenyata untuk Hal Ini
Dia menambahkan, tim penyusun ini dipimpin oleh ketua dan wakil ketua.
Adapun wakil ketuanya yakni, Ninik Budiarti dari Fraksi Gerindra.
Sedangkan anggotanya, perwakilan dari berbagai fraksi.
"Kemungkinan nanti akan dibentuk Pansus," imbuhnya.
BACA JUGA: Proyek PJU di Munjungagung-Bogares Tegal Disentil DPRD, Rudi Indrayani: Ini Ngawur!
BACA JUGA: Tidak Cuti saat Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terancam Dipidana
Menurutnya, selama pembahasan, ada beberapa poin di tiap pasal yang dikurangi dan ditambah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: