Tak Miliki e-KTP, Penyandang Disabilitas Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, Polres Tegal Beri Kursi Roda

Tak Miliki e-KTP, Penyandang Disabilitas Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, Polres Tegal Beri Kursi Roda

Polres Tegal melalui Polsek Slawi menyerahkan bantuan satu unit kursi roda untuk penyandang disabilitas di Kelurahan Pakembaran.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Warga Kelurahan Pakembaran RT03 RW04 Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Isti Rahati, (55) hingga kini belum pernah merasakan bantuan dari pemerintah.

Warga penyandang disabilitas itu belum bisa melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), sehingga tidak terdaftar dalam database Disdukcapil.

Fakta ini terungkap ketika Bripka Irwan Nofianto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pakembaran Polsek Slawi sedang menjalankan tugas patroli.

BACA JUGA:3 Camilan Ini Bisa Tambah Daya Tahan Tubuh Anak, Gampang Buatnya Lho Bun

Dalam kesempatan patroli tersebut, Bripka Irwan Nofianto yang sedang sambang di sekitar desa binaannya, mendapatkan informasi adanya masyarakat penyandang disabilitas yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. 

Karena keterbatasan yang dimiliki, Isti Rahati tidak dapat hadir di Rumah Paten setempat untuk perekaman e-KTP.

Kapolres Tegal melalui Kapolsek Slawi yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupten Tegal untuk membantu memberikan pelayanan perekaman e-KTP kepada Isti Rahati agar bisa tercatat sebagai warga negara Indonesia. Proses Perekaman dilakukan pada hari Selasa lalu 8 Oktober 2022, terlaksana dengan aman dan tertib.

BACA JUGA:UPDATE FIFA Word Cup, Bintang K-Pop Jungkook BTS Akan Buka Piala Dunia Qatar 2022

Selain itu, Polres Tegal juga memberikan bantuan berupa kursi roda.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at SIK melalui Kapolsek Slawi AKP Suratman mengatakan, bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Salah satunya didistribusikan kepada ibu Isti Rahati, warga Kelurahan Pakembaran Slawi yang mengalami kondisi disabilitas sejak lahir, berupa cacat kaki atau lumpuh,” terang Suratman, Senin 14 November 2022.

Sementara Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantorop SIK SH MAP, melalui Kasi Humas Ipda Untung Heru S SIP menambahkan, “Hari ini Senin 14 Oktober 2022, kami memberikan bantuan sosial berupa satu unit kursi roda, satu paket sembako dan pengurusan, serta pembuatan e-KTP dan KK (Kartu Keluarga), semoga dapat memberikan motivasi dan semangat kepada ibu Isti Rahati.”

BACA JUGA:Honda Community Jateng Gelar Nobar, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium Tertinggi IATC Mandalika

Mendapat bantuan, sembari terisak-isak Isti Rahati mengucapkan terimakasih kepada Polri, khususnya Polres Tegal yang masih peduli dan tulus membantu. *

Sumber: