HUT PGRI di Kabupaten Tegal, Bupati Ingatkan Masyarakat untuk Berhenti Menghakimi Guru
BAHAGIA - Sejumlah guru bersorak sorai setelah mendengar ada insentif naik saat upacara HUT PGRI dan Guru di Lapangan Pemda Kabupaten Tegal, Selasa 25 November 2025.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com – Melalui sambutan Mendikdasmen yang dibacakan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, masyarakat diingatkan untuk berhenti menghakimi guru hanya dari angka-angka.
"Guru, bukan mesin nilai, melainkan agen peradaban yang bekerja dalam tekanan sosial yang kian rumit," pesannya di Lapangan Pemda Kabupaten Tegal, Selasa 25 November 2025.
Pemerintah pusat, kata Bupati Ischak, memperkuat peran guru melalui berbagai kebijakan, termasuk nota kesepahaman dengan Kapolri terkait penyelesaian damai atau restorative justice.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru yang tersandung masalah dengan murid, orang tua, maupun LSM dalam konteks tugas mendidik.
BACA JUGA: Wali Kota Tegal Hadiri Pelatihan Literasi Digital Peringatan HUT PGRI
BACA JUGA: Meriah! Jalan Sehat HUT ke-54 Korpri Jateng Ajang Kebersamaan ASN dan Warga
“Guru harus tampil lebih percaya diri dan berwibawa di hadapan para murid. Kondisi tekanan yang selama ini menghantui guru harus diakhiri,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ischak menyampaikan bahwa kompleksitas persoalan murid mulai dari akademik, sosial, moral, spiritual, kecanduan gawai, judi online, ekonomi keluarga, hingga disharmoni rumah tangga, menjadi tantangan berat yang harus dihadapi guru setiap hari.
“Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban. Guru mengemban tugas profetik mencerdaskan, membangun nalar kritis, hati yang jernih, dan akhlak mulia,” tegasnya.
Insentif guru honorer naik
Menyambut Hari Guru Nasional, Pemerintah juga mengumumkan kabar menggembirakan: insentif guru non-ASN atau honorer naik dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan yang berlaku efektif mulai 2026.
BACA JUGA: Kenaikan Insentif Guru Honorer di 2026, Menjadi Kado di Hari Guru
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Guru di Brebes Minta Pelaku Dihukum Berat
Selain itu, tunjangan sertifikasi juga diberikan sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN dan satu kali gaji pokok bagi guru ASN.
“Kami menyadari berbagai insentif dan tunjangan untuk guru belum sebagaimana yang diharapkan. Tetapi kami berkomitmen untuk berbuat yang lebih baik,” ucap Mendikdasmen dalam sambutannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


