Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

UANG BARU- Hukum tukar uang baru menurut Islam diperbolehkan jika menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.-Khikmah Wati-radartegal.disway.id
Namun, jika dalam transaksi terdapat perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan dalam mata uang yang sama, maka hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba fadhl.
Misalnya, seseorang menukar Rp1.000.000 dengan pecahan uang baru, tetapi yang diterima hanya Rp970.000.
Selisih Rp30.000 inilah yang menjadi unsur riba karena ada tambahan nilai yang diperoleh oleh salah satu pihak tanpa ada transaksi yang sah secara syariah.
BACA JUGA: Mulai Layani Tukar Uang Baru untuk Lebaran, BI Siapkan 60 Titik Penukaran
BACA JUGA: Dijatah 1,3 Juta Lembar, Masyarakat Antre Tukar Uang Kertas Rp75 Ribu
Jika uang yang ditukar berbeda jenis, seperti rupiah dengan dolar, maka hukumnya diperbolehkan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam fatwa DSN-MUI bahwa transaksi mata uang yang berbeda jenis harus mengikuti nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
"Misalnya, menukar uang rupiah dengan dolar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku saat itu dan harus secara tunai," jelas Arin.
Maka, diperbolehkan: Menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.
Haram (Riba Fadhl): Jika ada selisih dalam jumlah yang diterima atau diberikan dalam mata uang yang sama.
Diperbolehkan: Jika penukaran terjadi antara mata uang berbeda, asalkan mengikuti kurs yang berlaku dan dilakukan secara tunai.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menukar uang. Terutama jika ada biaya tambahan atau potongan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Jika ingin mendapatkan uang baru, sebaiknya menukarkan langsung di bank atau tempat resmi yang tidak mengenakan biaya tambahan.
BACA JUGA: Sesuai Fatwa MUI, Ini Keunggulan dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas
BACA JUGA: Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel Direspon Wapres Ma'ruf Amin: Harus Pemerintah yang Menyeleksi
Fakta MUI terkait tukar uang baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: