Dijatah 1,3 Juta Lembar, Masyarakat Antre Tukar Uang Kertas Rp75 Ribu

Dijatah 1,3 Juta Lembar, Masyarakat Antre Tukar Uang Kertas Rp75 Ribu

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memiliki uang baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-75. Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal M. Taufik Amrozi mengatakan uang baru yang dikeluarkan pecahan Rp75.000. Itu merupakan alat pembayaran yang sah yang bisa digunakan untuk bertransaksi.

"Meski khusus dikeluarkan dan dicetak hanya 75 juta lembar saja, namun uang tersebut tetap bisa untuk pembayaran sesuai dengan nilainya," katanya.

Menurut Taufik, pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uang kertas itu. Mereka bisa menukar langsung di Bank Indonesia Tegal, 

"Untuk wilayah kerja BI Tegal, kita menyiapkan sebanyak 1,3 juta lembar," jelasnya. 

Taufik menyebut, hingga saat ini Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan sebanyak 10 kali. Empat diantaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni saat HUT ke 25, 45, 50, dan 75.

"Tujuan pencetakan uang ini merupakan wujud mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka, simbol memperteguh kebhinekaan dan optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang," jelasnya.

Adapun cirinya, kata Taufik, pada halaman muka, terdapat gambar utama yakni Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta dan peristiwa heroik pengibaran bendera merah putih saat Proklamasi dibacakan. Kemudian pada halaman belakang ada gambar anak-anak yang mengenakan baju adat suku-suku di Indonesia yang mewakili dari wilayah timur, tengah dan barat. 

"Gambar baju adat yang ada pada uang ini merupakan baju adat yang belum pernah dimasukkan pada desain uang sebelum-sebelumnya," tandasnya.

Taufik mengatakan untuk mendapatkannya masyarakat bisa melakukan penukaran namun dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada https://pintar.bi.go.id

"Kemudian, setiap 1 KTP hanya dapat menukar atau memperoleh satu lembar dengan nilai tukar yang sama sesuai nominalnya," jelasnya.

Taufik menambahkan, saat akan mengambil UPK 75 juga tidak bisa diwakilkan orang lain, namun harus yang bersangkutan sesuai dengan foto KTP-nya. Untuk saat ini penukaran memang baru bisa dilayani di Bank Indonesia. 

"Namun nanti mulai awal Oktober sudah bisa dilakukan penukaran di Bank Umum yang ditunjuk Bank Indonesia," pungkasnya. (muj/zul)

Sumber: