Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

UANG BARU- Hukum tukar uang baru menurut Islam diperbolehkan jika menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.-Khikmah Wati-radartegal.disway.id
Radartegal.com- Menjelang Lebaran 2025, kebiasaan tukar uang baru semakin marak. Hal ini bukan menjadi hal yang baru.
Bahkan, Bank Indonesia juga sengaja memberikan kesempatan bagi umat Islam yang merayakan Lebaran untuk melakukan tukar uang baru.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum dalam Islam atas transaksi dalam tukar uang baru yang biasa dilakukan menjelang Lebaran tersebut?
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai hukum Islam atas tukar uang baru menjelang Lebaran di bawah ini.
BACA JUGA: 2 Cara Mudah Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2024, Jangan Sampai Kelewatan
BACA JUGA: Jangan Gak Kebagian, Ini Jadwal Tukar Uang Lebaran 2024 di Bank Konvensional
Tukar uang baru dalam kacamata Islam
Bagi sebagian orang, melakukan penukaran uang baru menjelang Lebaran sudah menjadi kebiasaan setiap tahun. Namun, masih ada beberapa orang yang khawatir dengan hal itu.
Pasalnya, bayang-bayang riba dalam aktivitas tersebut kerap terjadi. Dalam perspektif Islam, praktik tukar uang baru ini sering kali menimbulkan perdebatan.
Terutama jika ada selisih nilai dalam transaksi tersebut. Mengutip dari laman resmi UM Surabaya, Arin Setyowati, dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya menjelaskan, hukum penukaran uang bergantung pada ada tidaknya selisih nominal dalam transaksi.
Jika tidak ada tambahan atau pengurangan jumlah uang yang ditukar, maka hukumnya boleh.
BACA JUGA: Bentar Lagi Lebaran Guys, Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank
BACA JUGA: Pemudik Senang Ada Layanan Tukar Uang Baru di Rest Area 275 Tegal
"Jika dalam penukaran uang tidak ada tambahan atau pengurangan dari nominal awal, maka hukumnya boleh," ujar Arin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: