Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

UANG BARU- Hukum tukar uang baru menurut Islam diperbolehkan jika menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.-Khikmah Wati-radartegal.disway.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 

Fatwa ini menjelaskan bahwa jual beli mata uang boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Jika dilakukan terhadap mata uang sejenis, nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
  4. Jika berlainan jenis, maka harus mengikuti nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.

Kesimpulan

Hukum tukar uang baru menurut Islam diperbolehkan jika menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.

Namun akan menjadi haram (Riba Fadhl), jika ada selisih dalam jumlah yang diterima atau diberikan dalam mata uang yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: