Vasektomi Haram dalam Islam Kecuali dengan 5 Syarat, MUI Singgung soal Pemandulan

Vasektomi Haram dalam Islam Kecuali dengan 5 Syarat, MUI Singgung soal Pemandulan

MUI- Hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal ini ditegaskan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). -ISTIMEWA-Instagram.com

Radartegal.com- Hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Hal ini ditegaskan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh.

Menurutnya, hukum vasektomi haram ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali menambahkan, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.

BACA JUGA: Syarat Vasektomi untuk Mendapatkan Bansos Jadi Sorotan, Mensos: Tentu Perlu Mempelajari 

BACA JUGA: Sesuai Fatwa MUI, Ini Keunggulan dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas

"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam. Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Selain itu juga ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan sehingga tidak bersifat permanen.

"Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula," terangnya.

BACA JUGA: Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel Direspon Wapres Ma'ruf Amin: Harus Pemerintah yang Menyeleksi

BACA JUGA: Isi Fatwa MUI Terbaru Terhadap Agresi Israel, Haram Konsumsi Produk Pro-Israel

"Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," paparnya.

Kendati demikian, hingga saat ini hukum vasektomi masih haram mengingat teknologi medis terkait rekanalisasi masih sulit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: