Tidak Harus ke Kantor, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025

Tidak Harus ke Kantor, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025

BPJS- Selain datang sendiri ke kantor, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2025 juga bisa dilakukan secara online loh.-Tangkapan Layar-Instagram.com

- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring

- Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

BACA JUGA: Perluas Jangkauan Kepesertaan, Pemkab Tegal Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

3. Klaim JHT di JMO

1. Buka Jaminan Hari Tua

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Klaim JHT

Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

3. Pastikan sudah 3 Centang Hijau

Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih Sebab Klaim

Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: