4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik di Alun-alun Tegal Diamankan Polisi
Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik di Alun-alun Tegal yang diamankan Polisi--
TEGAL, radartegal.com - Jajaran Satreskrim Polres TEGAL Kota berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan sepeda listrik yang biasa beroperasi di kawasan Alun-alun. Mereka yakni IS (31), FK (30), KD (32), dan UW (30) yang merupakan warga Kota TEGAL, satu di antaranya merupakan residivis.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini berbagi peran masing-masing. Ada yang memiliki ide, berperan sebagai orang yang menyewa, menyimpan dan menjual hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani mengungkapkan pengungkapan pelaku bermula saat korban melihat sepeda listrik miliknya yang sebelumnya hilang diposting di media sosial facebook. Selanjutnya, korban kemudian pura pura ingin membeli dan COD.
"Setelah bertemu di lokasi yang ditentukan, kemudian korban dan penyedia jasa sewa sepeda listrik lainnya membawa pelaku ke Jalan KH Mukhlas. Korban lalu menghubungi Polres untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
BACA JUGA: Divonis 7 Bulan, Emak-emak Terdakwa Penggelapan Sepeda Motor di Kota Tegal Shock
BACA JUGA: 20 Pemilik Usaha Penyewaan Skuter dan Sepeda Listrik di Kawasan Jalan Pancasila Tegal Ditegur Dishub
Menurut Kasat Reskrim, modus pelaku ini cukup terorganisir. Mereka pura-pura menyewa sepeda listrik selama 30 menit dengan biaya Rp 25 ribu, namun tidak dikembalikan.
"Modusnya, salah satu pelaku berpura-pura menyewa sepeda listrik. Namun, setelah batas waktu penyewaan selesai, mereka tidak mengembalikannya," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, kata AKP Eko, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. KD yang juga merupakan residivis, berperan sebagai orang yang menyewa.
"Sementara, IS berperan yang memiliki ide dan FK yang menyimpan barang. Selanjutnya, pelaku UW yang menjual barang di media sosial Facebook,” jelasnya.
BACA JUGA: Terbelit Kasus Penggelapan Honda Scoopy, Ibu 3 Anak di Kota Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara
BACA JUGA: Polres Batang Dipraperadilkan Tersangka Penggelapan Bisnis Emping Melinjo
AKP Eko mengungkapkan, saat diinterogasi, para pelaku mengaku sudah menggelapkan 4 sepeda listrik milik sejumlah jasa persewaan di kawasan Alun-alun Kota Tegal. Namun yang diamankan baru 2 sepeda listrik
"Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: