20 Pemilik Usaha Penyewaan Skuter dan Sepeda Listrik di Kawasan Jalan Pancasila Tegal Ditegur Dishub

20 Pemilik Usaha Penyewaan Skuter dan Sepeda Listrik di Kawasan Jalan Pancasila Tegal Ditegur Dishub

Dishub tegur pemilik usaha penyewaan skuter dan sepeda listrik di kawasan Jalan Pancasila Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Dinas Perhubungan memberikan teguran kepada 20 pemilik usaha penyewaan skuter, sepeda listrik dan mobil-mobilan listrik yang berada di kawasan Jalan Pancasila, Sabtu 21 September 2024. Itu, dilakukan agar mereka tidak beroperasi di lokasi itu demi keamanan dan keselamatan.

Menurut Kepala Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan pihaknya memberikan teguran kepada sejumlah penyewaan yang berada di Jalan Pancasila. Seperti, skuter, motor listrik, mobil-mobilan dan mini motocross.

Abdul Kadir mengatakan pihaknya sering melihat kenyataan itu kerap dikemudikan anak-anak. Sehingga, hal itu membahayakan keselamatan.

"Karenanya, kami memberi teguran dan menyosilisasikan surat edaran. Tentang larangan skuter, sepeda listrik dan mobil remote beroperasi di jalan," katanya.

BACA JUGA: Maraknya Odong-odong di Bumiayu Diprotes, Dishub dan Polisi Mediasi Pemilik dan Kru Angkudes

BACA JUGA: Gencarkan Edukasi Selektif Pilih Armada Bus Pariwisata, Dishub Kabupaten Tegal Beri Batas Usia

Dalam surat edaran nomor 500.11.6/535 itu, kata Abdul Kadir menyebut kendaraan tersebut hanya bisa beroperasi di lajur khusus maupun kawasan tertentu. Sementara kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal bukan merupakan kategori jalan yang dimaksud.

"Sehingga, jika nekat melakukannya, pemilik usaha penyewaan skuter dan lainnya bisa kena sanksi," jelasnya.

Abdul Kadir menegaskan berdasarkan Perda Kota Tegal 9/2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Soleh menambahkan, pemilik usaha itu, diperkenankan beroperasi pada saat CFD. Sementara, untuk tempat atau lokasi khusus, pihaknya masih memproses dan merapatkan dengan pihak-pihak terkait.

"Kami mengimbau agar masyarakat yang berkunjung ke Jalan Pancasila tidak menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut," tegas Riandy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: