Divonis 7 Bulan, Emak-emak Terdakwa Penggelapan Sepeda Motor di Kota Tegal Shock

Divonis 7 Bulan, Emak-emak Terdakwa Penggelapan Sepeda Motor di Kota Tegal Shock

DIGIRING PETUGAS- - Emak-emak terdakwa penggelapan sepeda motor di Kota Tegal saat digiring petugas usai mendengarkan putusan majelis hakim dua bulan lebih tinggi dari tuntutan JPU. -Agus Wibowo-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Emak-emak terdakwa penggelapan sepeda motor di Kota Tegal benar-benar shock. Hal ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal memvonisnya bersalah dan harus menjalani 7 bulan penjara. 

S, emak-emak terdakwa penggelapan sepeda motor di Kota Tegal terbukti bersalah merugikan FIFGROUP Cabang Kota Tegal. Namun, warga Kejambon Tegal Timur itu tidak mengira, aksinya bakal mengantarnya ke balik jeruji. 

Divonis 7 bulan penjara, putusan dua bulan lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang hanya menjatuhkan 5 bulan penjara inipun membuat ibu tiga anak ini, shock. 

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Fatchurrochman SH saat menjatuhi hukuman kepada terdakwa S di ruang sidang utama PN Tegal Selasa, 31 April 2024 di Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tegal.

BACA JUGA: Terbelit Kasus Penggelapan Honda Scoopy, Ibu 3 Anak di Kota Tegal Dituntut 5 Bulan Penjara

Dalam fakta persidangan yang dibuka untuk umum itu, majelis juga membacakan fakta-fakta persidangan. Hingga ditegaskan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana. 

"Perbuatan Terdakwa merugikan PT. Federal International Finance Cabang Kota Tegal sebesar Rp32.232.000," kata hakim ketua yang menangani perkara Fatchurrochman. 

Keadaan yang meringankan, emak-emak terdakwa penggelapan sepeda motor di Kota Tegal sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu. 

"Memperhatikan, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan maka Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," jelasnya. 

BACA JUGA: Ibu 3 Anak di Tegal Nekat Alihkan Unit Motor Honda Scoopy, Endingnya Nyesek

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan. 

Menanggapi putusan majelis hakim, baik JPU maupun pihak terdakwa mengaku pikir-pikir. Usai dijatuhi putusan majelis hakim, emak-emak terdakwa penggelapan sepeda motor di Kota Tegal itu kembali dijebloskan dalam tahanan. (*)

Sumber: