Panduan Lengkap Cara Melapor Pinjol Ilegal ke OJK Terbaru 2025
MELAPORKAN - Dengan cara melapor pinjol ilegal ke OJK ini, Anda dapat melindungi diri sendiri, dan juga turut berperan dalam memberantas praktik pinjol ilegal.-freepik-
radartegal.com - Pinjol ilegal merujuk pada kegiatan pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat dengan bunga yang tidak wajar, tekanan berlebihan, serta potensi penipuan.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban pinjol ilegal, sangat penting untuk melapor pinjol ilegal ke OJK atau kepada pihak berwenang.
Berikut ini kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melapor pinjol ilegal ke OJK serta lembaga terkait lainnya. Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
BACA JUGA: Bongkar Praktik Licik Pinjol Ilegal di Tahun 2025 yang Merugikan Masyarakat
BACA JUGA: Berapa Limit Pinjaman Pinjol OJK Tanpa Jaminan? Simak Sebelum Mengajukan
Cara melapor pinjol ilegal ke OJK
1. Kumpulkan Bukti yang Kuat
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum melapor adalah memastikan Anda memiliki bukti yang kuat. Tanpa bukti yang memadai, laporan Anda bisa saja tidak diproses dengan maksimal. Berikut adalah jenis bukti yang harus dikumpulkan:
- Rekam jejak komunikasi dengan penyedia pinjaman, baik melalui chat, email, maupun panggilan telepon.
- Rincian transaksi pinjaman, termasuk jumlah pinjaman, bunga, dan jangka waktu pembayaran.
- Dokumentasi pembayaran seperti bukti transfer atau pembayaran yang dilakukan.
Bukti-bukti ini sangat penting untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh OJK dan lembaga penegak hukum lainnya.
2. Laporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap praktik pinjol ilegal di Indonesia. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK dengan beberapa cara:
BACA JUGA: Pinjol OJK Tanpa Jaminan, Amankah dan Menguntungkan?
BACA JUGA: Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjol Ilegal, Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Maraknya Kasus
- Email: Kirimkan laporan lengkap dengan bukti yang ada ke alamat [email protected].
- Telepon: Hubungi call center OJK di nomor 157 pada jam operasional (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB).
Formulir Pengaduan Online: OJK menyediakan formulir pengaduan di situs web resmi mereka yang dapat diisi untuk melaporkan praktik pinjol ilegal.
Melaporkan ke OJK sangat penting karena mereka memiliki kapasitas untuk menyelidiki dan memberi sanksi terhadap penyedia pinjaman ilegal.
3. Hubungi Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: