Pelaku Curanmor Tewas di Tahanan, 11 Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 Bahkan Berpotensi Pidana

Pelaku Curanmor Tewas di Tahanan, 11 Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 Bahkan Berpotensi Pidana

Kabid Humas Polda jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy--

SEMARANG, radartegalonline - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengakui 11 oknum polisi diduga melakukan pelanggaran, terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas. Bahkan, 8 personel di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu 16 Juli 2023.

Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. 

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin. Karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal lagi.

Sedangkan pada sisi kode etik, beber Iqbal, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum itu telah menjalani proses penyidikan.

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.

“Saat ini sedang dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.

Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, penyidik masih menunggu keputusan kejaksaan. Utamanya terkait status berkas perkara mereka.

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses, menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.

Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya, kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. Dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus.

Tim terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini."

"Besok, Senin 17 Juli 2023, Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” tutup Iqbal.(*)

Sumber: