Video Viral di Medsos! Pria Diseret dan Dipukuli, Polisi Gercep Amankan 5 Orang Pelaku
Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus video viral di medsos--
TEGAL, radartegal.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria di ikat rantai di sebuah pohon dan dianiaya viral di media sosial (Medsos) Facebook beberapa hari terakhir. Tak mau berlarut-larut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sedikitnya, 5 orang terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Tegal Kota terkait video tersebut. Mereka yakni, KRN (42), RAK (26), FBS (16) warga Kota Tegal dan NS (22) serta MFI (21) warga Brebes.
Sementara untuk korbannya, yakni MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini korban dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, menyikapi video viral tersebut, pihaknya tidak tinggal diam. Sejumlah anggota diterjunkan untuk mengusut siapa para pelaku dalam video viral tersebut.
BACA JUGA: Video Viral Kepala SMP Siswa Pelaku Bullying Cilacap Banjir Hujatan, Netizen: Prestasi Ndasmuuu
BACA JUGA: Video Viral di Medsos Siswi SMP di Tegal Mengalami Perundungan, Diduga Karena Saling Sindir
"Berbekal informasi serta data-data yang kita peroleh dalam video tersebut. Kita langsung bergerak cepat mencari para pelakunya," katanya.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kota Tegal.
"Saat ini, 4 orang dari pelaku sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang satu orang yakni Sdr. FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur," tandasnya.
Kapolres mengungkapkan, video tersebut memang benar terjadi di Kota Tegal. Tepatnya pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di di obyek Wisata MJ Kelurahan, Muarareja Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
BACA JUGA: CEK FAKTA! Video Viral Tawuran Dua Kelompok Pemuda di Depan Pasar Kajen Pekalongan
BACA JUGA: Pedagang Nasi Goreng di Tanjung Brebes Jadi Korban Begal, Video Viral di Medsos
"Untuk pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK). Diduga korban tidak menepatinya," terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



