Pasca Remediasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Kabupaten Tegal, Pemkab Lakukan Ini
SOSIALISASI - Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 berlangsung di ruang rapat Gedung Candra Kirana Setda Kabupaten Tegal, Senin, 9 Desember 2024.-ISTIMEWA-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com – Pasca remediasi lahan terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Tegal, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal rupanya tidak berhenti begitu saja.
Pemkab Tegal tidak hanya berhenti sampai pada pemulihan lahan eks dumpsite Pesarean dari limbah B3. Namun juga pemanfaatan lahan pasca remediasi, kepatuhan pelaku usaha rumahan pengecoran logam yang belum merelokasi usahanya ke perkampungan industri kecil (PIK) Kebasen untuk tidak membuang limbahnya di lingkungan sekitar, hingga penanganan keracunan timbel pada anak.
Upaya dan langkah penanganan keracunan timbel pada anak sendiri telah diatur melalui Peraturan Bupati Tegal Nomor 71 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal Tahun 2023-2027.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi yang menyampaikan perlunya tindak lanjut pasca remediasi.
BACA JUGA: Limbah B3 Kontaminasi Lahan di Kabupaten Tegal, Remediasi Akhirnya Dirampungkan
Tujuannya agar lahan eks dumpsite di Pesarean yang berdiri di atas tanah milik Keraton Surakarta ini tidak terbengkalai, menjadi lahan tidur yang ditumbuhi ilalang sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Muchtar menegaskan, pasca remediasi, segala bentuk pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana lingkungan hidup.
Pihaknya pun mengimbau agar lahan eks-lokasi dumpsite di Pesarean tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan slag.
Melalui kerja sama antara Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal telah disusun detail engineering design (DED) Pesarean sebagai destinasi wisata religi berupa ziarah Makam Amangkurat I dengan menata eks-lokasi dumpsite agar menjadi zona yang aman, sehat, dan nyaman untuk aktivitas warga juga wisatawan.
BACA JUGA: Keren! Tangani Limbah B3 Karang Taruna Kabupaten Tegal Tanam Pohon Glagah
BACA JUGA: Pernah Dibuang Sembarangan, Ratusan Warga di Desa Pesarean Terpapar Limbah B3
Dari DED penataan kawasan pariwisata eks-dumpsite di kompleks tanah milik Keraton Surakarta diketahui nilai pembangunan fisiknya mencapai Rp16 miliar. Namun demikian, angka ini masih perlu rekalkulasi lagi, memperhatikan hasil studi kelayakan agar investasi fisik yang dibangun nantinya tidak mangkrak di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: