Tidak Bayar Utang Pinjol 2 Tahun, Apakah Lunas dengan Sendirinya?
TAGIHAN - Utang pinjol tidak akan lunas dengan sendirinya meskipun sudah dua tahun tidak dibayar.-(dok. pexel/Polina Tankilevitch)-
Berbeda dengan pinjol legal, utang kepada pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum. OJK bahkan menyarankan masyarakat untuk tidak membayar utang kepada penyelenggara pinjol ilegal jika sudah terlanjur meminjam.
Informasi ini disampaikan melalui beberapa laporan resmi yang menyoroti bahwa pinjol ilegal sering kali tidak mematuhi ketentuan hukum dan cenderung menjerumuskan peminjam dalam situasi yang sulit. Namun, masyarakat tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal sejak awal.
Dampak tidak membayar utang
Daftar Hitam SLIK OJK
Salah satu dampak utama dari tidak membayar utang pinjol adalah masuknya nama debitur dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
BACA JUGA: 4 Alasan Pinjol Tidak Bisa Hapus Data Debitur Meski Sudah Lunasi Utang
BACA JUGA: Bahaya Joki Hapus Data Pinjol yang Sering Dimanfaatkan Debitur Galbay
Ketika nama seseorang tercatat dalam daftar ini, mereka akan menghadapi kesulitan besar dalam mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan resmi di masa depan.
Tindakan Hukum
Jika utang tidak diselesaikan dalam waktu lama, terutama pada pinjol legal, penyelenggara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Proses hukum ini bisa berupa gugatan perdata atau langkah lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Dalam kasus tertentu, hal ini bisa berujung pada masalah yang lebih besar, seperti penyitaan aset atau kewajiban membayar ganti rugi yang lebih besar.
Apa yang harus dilakukan jika kesulitan membayar?
Restrukturisasi Utang
Jika Anda menghadapi kendala keuangan, langkah terbaik adalah mengajukan restrukturisasi utang kepada penyelenggara pinjol. Dalam restrukturisasi.
BACA JUGA: Syarat Punya NPWP saat Ambil Pinjol, Begini Tujuan dan Fungsinya
BACA JUGA: 3 Alasan Pinjol Ilegal Tidak Bisa Menuntut Debitur Galbay Utang
Anda bisa meminta perpanjangan waktu pembayaran atau pengurangan bunga. Komunikasi yang baik dengan pihak penyelenggara biasanya dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Konsultasi Keuangan
Bagi yang mengalami kesulitan besar, konsultasi dengan ahli keuangan atau lembaga resmi seperti OJK dapat memberikan panduan yang tepat. Beberapa organisasi bahkan menawarkan layanan pendampingan bagi mereka yang terjerat pinjol ilegal.
Kesimpulan
Utang pinjol tidak akan lunas dengan sendirinya meskipun sudah dua tahun tidak dibayar. Pinjol legal yang terdaftar di OJK memiliki hak untuk menagih utang, baik secara langsung, melalui pihak ketiga, maupun melalui jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: