5 Hak Debitur Pinjol yang Harus Dipenuhi DC Saat Menagih Hutang
Ilustrasi. 5 hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC-freepik-
radartegal.com – Ini 5 hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC saat menagih hutang. Hak-hak ini penting diketahui semua debitur demi melindungi diri dari tindakan yang tidak sesuai.
Hak debitur pinjol yang harus dipenuhi oleh DC ini terutama jika menggunakan layanan yang sudah resmi OJK. Meskipun debitur memiliki tunggakan, mereka masih tetap memiliki perlindungan konsumen sebagaimana yang sudah diatur OJK.
Sejumlah hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC ini masih seringkali terabaikan, karena minimnya informasi yang diketahui peminjam. Maka dari itu, Anda yang baru akan mengajukan pinjaman atau sedang berhutang, wajib simak ulasan ini.
Berikut selengkapnya 5 hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC. Jika dilanggar, debitur berhak melaporkannya!
BACA JUGA : 4 Cara Hapus Data Pinjol agar Bebas dari Teror dan Penyalahgunaan
BACA JUGA : 3 Tempat Pinjam Uang Tanpa DC Selain Pinjol dan Tak Perlu BI Checking
5 Hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC
Tiap debitur pinjaman online memiliki beberapa hak yang harus didapatkan selama menjadi salah satu pengguna dari layanan tersebut. Berikut beberapa haknya.
1. Hak untuk Mendapatkan Informasi yang Jelas dan Transparan
Debitur berhak untuk mendapatkan informasi secara detail seputar pinjaman yang akan diambilnya, maupun hutang yang tersisa. Misalnya :
- Besar pinjaman : Debitur berhak tahu secara jelas berapa jumlah pinjaman yang diterima, termasuk bunga dan biaya lainnya.
- Jangka waktu pinjaman : Durasi pinjaman dan jadwal pembayaran cicilan harus jelas tercantum dalam perjanjian.
- Denda keterlambatan : Debitur juga berhak tahu besaran denda yang dibebankan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
- Prosedur pelunasan : Cara melunasi pinjaman, baik sebagian maupun seluruhnya, harus jelas dan mudah dipahami.
2. Hak untuk Tidak Diteror atau Diancam
Hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC berikutnya soal tata cara penagihan hutangnya. Misalnya :
BACA JUGA : Begini Batas Waktu Penagihan Hutang DC Pinjol sesuai Aturan OJK
BACA JUGA : 6 Tahapan Penagihan Hutang Pinjol Tanpa DC Lapangan, Tetap Hati-hati!
- Penagihan yang sopan : Pihak pinjol atau debt collector hanya boleh melakukan penagihan dengan cara yang sopan. Debitur atau orang sekitarnya tidak boleh diganggu privasinya.
- Tidak ada ancaman kekerasan : Debitur harus merasa aman dan tidak diperlakukan menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis.
- Tidak ada penyebaran data pribadi : Data pribadi debitur harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.
3. Hak untuk Melakukan Negosiasi
Hak debitur pinjol meski memiliki hutang yaitu melakukan negosiasi dengan pihak penyedia layanan. Misalnya :
- Penjadwalan ulang : Jika mengalami kesulitan keuangan, debitur berhak mengajukan permohonan penjadwalan ulang pembayaran atau restrukturisasi hutang.
- Pengurangan bunga : Debitur bisa bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mendapatkan keringanan, berupa pengurangan bunga atau biaya lainnya.
4. Hak untuk Melaporkan Pelanggaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: