5 Hak Debitur Pinjol yang Harus Dipenuhi DC Saat Menagih Hutang

5 Hak Debitur Pinjol yang Harus Dipenuhi DC Saat Menagih Hutang

Ilustrasi. 5 hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC-freepik-

Jika sejumlah hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC di atas dilanggar, maka debitur berhak melaporkannya ke OJK maupun lembaga perlindungan konsumen. Apalagi jika DC melakukan tindakan tidak etis yang melanggar hukum.

BACA JUGA : 6 Cara Bayar Hutang ke DC Pinjol Tanpa Mengorbankan Uang Tabungan

BACA JUGA : Trik Agar DC Pinjol Tidak Hubungi Kontak Darurat Meski Telat Bayar

5. Hak untuk Mendapatkan Bukti Transaksi

Debitur juga berhak mendapatkan bukti tertulis atas setiap transaksi pinjaman yang dilakukan. Ini juga bisa jadi bukti jika semisal nanti ada masalah terkait pembayaran.

Penutup

Sebagai debitur, Anda harus bijak memahami syarat dan ketentuan layanan pinjol. Selalu simpan semua bukti interaksi terutama terkait pembayaran dan perjanjian dengan pinjol.

Entah via komunikasi atau saat bertemu secara langsung. Jangan lupa juga pelajari informasi sebanyak mungkin tentang pinjol dan hak-hak Anda sebagai debitur. Demikian 5 hak debitur pinjol yang harus dipenuhi DC, semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: