5 Jenis Ancaman DC Pinjol yang hanya Bualan Belaka, Jangan Takut!

5 Jenis Ancaman DC Pinjol yang hanya Bualan Belaka, Jangan Takut!

5 jenis ancaman DC pinjol yang hanya bualan -freepik-

radartegal.com – Ketahui 5 jenis ancaman DC pinjol yang hanya bualan belaka alias tidak akan terjadi pada debitur, meski telat bayar. Terutama pinjaman online yang sudah resmi OJK, karena mereka memiliki tata cara penagihan yang sudah diatur secara hukum.

Jenis ancaman DC pinjol yang hanya bualan ini tujuannya hanya agar debitur segera membayar cicilan yang tertunggak. Debitur tetap memiliki hak-hak tertentu meskipun memiliki hutang.

Beberapa jenis ancaman DC pinjol yang hanya bualan ini penting untuk Anda tahu, agar Anda tidak terpancing intimidasi mereka. Hal ini tentu sangat berisiko pada kondisi psikologis nantinya.

Berikut 5 jenis ancaman DC pinjol yang bisa dilakukan dan hanya bualan belaka, demi menekan debiturnya. Mulai dari mengancam penjara, sampai melaporkan ke OJK.

5 jenis ancaman DC pinjol yang hanya bualan 

Debt collector pinjaman online bisa saja melakukan tindakan intimidasi kepada debiturnya, agar si debitur segera melunasi cicilan. Berikut beberapa jenis ancaman yang biasa dilakukan DC pinjol saat menagih hutang.

1. Ancaman Penjara

DC pinjol sering mengancam debiturnya untuk memenjarakan mereka. Perlu Anda tahu, hukuman pidana untuk kasus pinjaman online umumnya terkait dengan penipuan atau penyalahgunaan data pribadi. 

Jika Anda benar-benar hanya meminjam uang dan telat membayar, ancaman penjara cenderung tidak berlaku. Kecuali, Anda melakukan tindak pidana yang melanggar hukum.

2. Ancaman Mengambil Aset

Untuk poin ini hanya akan berlaku jika memang Anda menyertakan agunan atau jaminan saat awal meminjam uang. Jika tidak, maka pengambilan aset ini hanya jadi salah satu jenis ancaman DC pinjol yang hanya bualan karena mereka tidak memiliki wewenang.

3. Ancaman Membongkar Identitas ke Orang Sekitar

DC pinjol resmi OJK memiliki cara penagihan hutang yang sudah diatur hukum. Jika sampai DC mengancam melakukan pembongkaran identitas ke orang lain, maka hal itu sudah termasuk melanggar hukum dan Anda berhak menuntut mereka.

4. Ancaman Melaporkan ke OJK

Debitur tidak bisa dilaporkan ke OJK jika selama tidak melakukan pelanggaran hukum. Justru, debitur bisa melaporkan pihak pinjol ke OJK jika ada tindakan diluar hukum yang dilakukan selama proses penagihan hutang.

5. Ancaman Mengunjungi Rumah

Cara menagih hutang yang sering dilakukan DC pinjol berikutnya dengan mengancam datang ke rumah. Hal ini tidak akan berlaku jika tempat tinggal Anda diluar jangkauan DC dan layanan yang Anda gunakan memang tidak memiliki petugas DC lapangan.

Jika DC memang mendatangi rumah Anda, mereka tidak bisa semena-mena karena harus ada beberapa hal yang mereka tunjukan sebelum menagih hutang. Selain itu, mereka juga tidak bisa melakukan tindakan kekerasan apalagi merusak properti.

Mengapa ancaman DC pinjol tidak akan terjadi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: