Rawan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Diminta Awasi Ketat Tahap Tungsura

Rawan Tindak Pidana Pemilu, Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Diminta Awasi Ketat Tahap Tungsura

Rakernis pengawasan tahapan tungsura Pilkada 2024 di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Jajaran Panwas, hingga pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal diminta untuk mengawasi secara ketat jalannya tahapan pemungutan dan penghitungan (tungsura). Itu, dilakukan lantaran tahapan tersebut rawan terjadinya tindak pidana Pemilu.

Itu, diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo saat membuka rakernis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak, Rabu 13 November 2024 siang. Kegiatan diikuti jajaran Panwascam se-Kota Tegal dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu, Disdukcapil dan KPU.

Dalam sambutannya, Sukristo mengatakan hari H Pilkada 2024 tinggal sekitar 3 pekan lagi. Karenanya, kepada Pengawas TPS untuk bekerja dengan cermat dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Tahapan utama dalam pemilihan umum adalah tungsura. Karenanya kami berpesan kepada Pengawas TPS untuk bekerja dengan cermat," katanya.

BACA JUGA: 377 Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Ditugaskan Awasi Tungsura

BACA JUGA: Lowongan 377 Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Dibuka, Ini Besaran Honornya

Selain itu, kata Sukristo, ada potensi tindak pidana yang dapat terjadi dalam tahapan Pilkada 2024 tersebut. Karenanya, dia berpesan kepada jajarannya untuk berhati-hati terkait dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

"Pertarungan Paslon itu ada di TPS. Jika terjadi persoalan di lapangan selesaikan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada," pungkasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan ada beberapa isu kebaruan dalam rancangan pengaturan teknis tungsura pemilihan 2024. Salah satunya, penandatanganan surat suara oleh Ketua KPPS sebelum dibuka dan dihitung.

"Karenanya, kami minta kepada Panwascam untuk menekankan kepada Pengawas TPS agar mencermati betul-betul hal itu," ujar Aliah.

BACA JUGA: Diduga Tidak Netral, 17 Pengawas TPS di Kabupaten Tegal Gagal Dilantik

BACA JUGA: Suara Kentongan Tandai Dimulainya Tugas Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal

Aliah kembali menegaskan dalam pengawasan, Bawaslu menerapkan 4 metode. Yakni, pencegahan, pengawasan secara langsung, tindak lanjut pengawasan dan pemanfaatan serta pengelolaan siwaslih.

Menurut Aliah, salah satu metode pencegahan yakni dengan melakukan identifikasi potensi kerawanan. Di antaranya, kampanye pada saat tungsura, pemberian uang atau materi lainnya dan keterlibatan pihak lain yang dilarang sesuai aturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: