377 Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Ditugaskan Awasi Tungsura
Pelantikan pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Bawaslu melantik 377 petugas pengawas TPS yang akan mengawasi jalannya tahapan pemungutan dan penghitungan Suara (tungsura) Pilkada 2024 di Tegal. Pelantikan, dilaksanakan secara serentak oleh Pantia pengawas Kecamatan (Panwascam) di 4 titik.
Sebelum bertugas, mereka akan mendapatkan bimbingan teknis terkait pengawasan. Tujuannya, agar mereka memiliki kapasitas dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida usai menghadiri pelantikan mengatakan total pengawas TPS yang dilantik sebanyak 377 orang. Itu, sesuai dengan jumlah TPS Pilkada 2024 di Kota Tegal.
"Ada 377 Pengawas TPS yang dilantik dengan masa kerja sampai 4 Desember 2024. Namun, bisa diperpanjang jika memang dibutuhkan," katanya.
BACA JUGA: Lowongan 377 Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Dibuka, Ini Besaran Honornya
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Diperpanjang, Buruan Mumpung Masih Ada Waktu
Menurut Aliah, setelah dilantik mereka akan mengikuti bintek. Tujuannya, agar Pengawas TPS bisa memiliki kemampuan dalam pengawasan.
"Ada 4 bintek yang akan diberikan kepada mereka. Yakni, tentang tugas wewenang, pengelolaan akun siwaslih untuk mempermudah pengawasan, hal-hal yang diawasi dan penulisan laporan," ujarnya.
Menurut Aliyah, pihaknya mengingatkan kepada Pengawas untuk tetap menjaga integritas. Menahan diri dalam hal mengupload atau komentar terkait paslon.
"Jadi meski punya hak pilih, tetapi harus netral, jika ada temuan koordinasikan dengan PKD karena mereka tidak punya wewenang penindakan. Sehingga, harus ada laporan berjenang," jelasnya.
Aliah menegaskan dalam hal Pencegahan, Pengawas TPS bersikap humanis. Namun saat penindakan harus tegas.
"Selain pengawasan saat tungsura, mereka juga akan kita libatkan dalam Penertiban APK dilibatkan yang akan dilakukan menjelang masa tenang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: