Gelar Pembinaan JDIH, Bagian Hukum Setda Brebes Gembleng Perwakilan Desa

Gelar Pembinaan JDIH, Bagian Hukum Setda Brebes Gembleng Perwakilan Desa

--

BREBES, radartegal.com - Bagian Hukum Setda Brebes gelar pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sasarannya perwakilan JDIH desa yang memiliki website aktif.

JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.

Plt Kabag Hukum Setda Brebes Ananto Heriwobowo mengatakan, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28F (amandemen). Menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengetahuan, Bagian Hukum Brebes FGD Tertib Administrasi

BACA JUGA: Bagian Hukum Brebes Monitoring dan Evaluasi Desa atau Kelurahan Binaan Sadar Hukum

"JDIH sendiri adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan tertib, terpadu dan berkesinambungan," ungkapnya.

JDIH, kata dia, merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Serta memiliki banyak manfaat.

Salah satu manfaat yang dapat diperoleh dalam JDIH, antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.

"Kemudian memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum," terangnya.

BACA JUGA: Debat Calon Bupati Brebes 2024 Tanpa Sesi Tanya Jawab, Mitha-Wurja Pamer Program

BACA JUGA: Ajib Ah, RSUD Ketanggungan Brebes Buka Layanan Antar Jemput Pasien Gratis

Dia menambahkan, penyusunan JDIH dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari setiap peraturan yang ada di Kabupaten Brebes.

Selain itu, sebagai database pembuatan JDIH, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum di Kabupaten Brebes yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dapat membuat keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: