PPID Dinsos Brebes Mendapat Predikat Badan Publik Informatif
--
BREBES, radartegal.com - Keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penilaian keterbukaan publik ini, PPID Dinas Sosial Kabupaten Brebes pada 2023 memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif atau tertinggi atau zona hijau.
Dinsos Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 'Informatif' tertinggi dari Komisi Informasi Kabupaten Brebes. Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 tersebut diberikan oleh Bupati Brebes, pada Januari 2024 lalu.
Dalam hal ini Bupati Brebes menjelaskan, keterbukaan adalah sebuah keharusan semua badan publik. Tetapi, badan publik juga harus merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat.
Kepala Dinsos Kabupaten Brebes (Atasan PPID Pelaksana) Masfuri melalui Sekertaris (PPID Pelaksana) Imam Baehaqi menyampaikan, predikat yang didapat ini akan selalu dipertahanakan. Bila perlu dapat ditingkatkan lagi.
BACA JUGA: PPID Desa Siap Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik
BACA JUGA: Tidak Mampu Penuhi 78 Persen, PPID Kabupaten Tegal Kesulitan Tangani Permintaan Informasi Publik
"Tidak semua perangkat daerah mendapatkan penghargaan tersebut. Mudah-mudahan, kita bisa lebih semakin komunikatif memberikan berbagai informasi kepada masyarakat Kabupaten Brebes, khususnya di Lingkungan Sosial,” ucapnya.
Dia menambahkan, kualitas informasi terutama terkait PPID semuanya dapat diakses satu pintu dalam website dinas sosial kabupaten brebes https://dinsos.brebeskab.go.id/. Disitus tersebut terdiri dari:
• Informasi berkala
• Informasi Setiap saat
• Informasi serta merta
• Informasi yang dikecualikan
Dalam 4 kategori diatas, kata dia, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dinsos secara mudah dan lengkap sesuai dengan kebutuhan yang semuanya ada di website dinas sosial kab. brebes
"Data atau dokumen yang tersedia di website dinas sosial tersedia secara realtime/update sehingga masyarakat dapat mempercayai sepenuhnya data tersebut dan meminimalisir kesalahan data," jelasnya.
BACA JUGA: Dari 281 Desa se Kabupaten Tegal, Baru 26 yang Bentuk PPID
BACA JUGA: Persiapan Monev, 35 Desa di Kabupaten Tegal Rakor Peningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
"Sedangkan untuk informasi yang dikecualikan masyarakat diarahkan untuk mendatangi langsung kantor dinas sosial untuk mendapatkan verifikasi persetujuan dari pimpinan," lanjutnya.
Kemudian, Imam menambahkan, untuk informasi seperti data penerima bansos, pengecekan status bansos dan pengaduan bisa dilakukan diaplikasi WALIM (Whatsapp Autoresponder Layanan Informasi Masyarakat) di 0895-4051-73337
"Komitmen PPID Dinas Sosial Kabupaten Brebes berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan, cepat, tepat dan efisien sehingga dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance) yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabel dan mendorong partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan dan program-program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: