Dari 281 Desa se  Kabupaten Tegal, Baru 26 yang Bentuk PPID 

Dari 281 Desa se  Kabupaten Tegal, Baru 26 yang Bentuk PPID 

Pemkab Tegal  terus mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik desa. Hal ini mendasari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
 
Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kusnianto, Jumat (3/7) mengatakan, sosialisasi ini diikuti seluruh sekretaris kecamatan (Sekcam) selaku PPID kecamatan  serta perwakilan tiga sekdes dan kades masing-masing kecamatan.

Sosialisasi ini menghadirkan  narasumber secara virtual, Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Handoko Agung. 

Upaya Pemkab Tegal itu  antara lain dengan memerintahkan kepada para camat untuk memfasilitasi terbentuknya PPID di seluruh desa serta melakukan sosialisasi PPID Desa. 

"Sampai saat ini, dari 281 desa se  Kabupaten Tegal yang sudah membentuk PPID, baru 26 desa," katanya. 

Sementara itu, Komisioner KIP Handoko Agung dalam paparannya menjelaskan, sebagai badan publik yang memiliki tugas pokok penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD atau APBDes, pemerintah desa harus mewujudkan keterbukaan informasi publik. Sesuai Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa. 

Pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik yang meliputi informasi publik secara berkala. Juga tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan. 

"Informasi berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui media informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi," ucapnya. 

Sementara, informasi serta merta, lanjut Handoko Agung, adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Contoh, informasi tentang adanya wabah penyakit, informasi tentang  bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial. 

Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang wajib disediakan dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi. Contoh, Daftar Informasi Publik Desa, Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa Keputusan BPD dan lain-lain. Sedang informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa berdasarkan Undang undang dan telah melalui uji konsekuensi. (guh/ima)

Sumber: