PPID Desa Siap Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

PPID Desa Siap Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Kegiatan ini dalam rangka penguatan tata kelola layanan informasi pemerintah desa, sehingga meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik di pemerintahan desa.

Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto, Sabtu (7/11) mengatakan, layanan keterbukaan informasi badan publik desa disampaikan pada kades dan sekdes. Sosialisasi PPID Desa akan dilakukan secara berkelanjutan agar pengetahuan PPID Desa dalam layanan keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif, akuntable serta mudah diakses oleh pemohon informasi publik. 

Dalam layanan keterbukaan informasi publik desa agar tidak sering terjadi perkara sengketa informasi publik. 

"Pemerintah desa selaku badan publik perlu menyediakan informasi punlik secara berkala. Informasi publik yang disediakan setiap saat dan informasi publik serta merta dengan cara sederhana dan mudah," katanya.

Dengan keterbukaan, tambah Kusnianto, akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi. Sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja. Yang utama dalam pelaksanaan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik desa, harus berawal dari niat dan semangat untuk menuju keberhasilan. 

"Mengingat saat ini masyarakat semakin cerdas, maka pemerintah desa sebagai PPID desa agar bersungguh-sungguh melaksanakan keterbukaan publik," tambahnya.

Informasi yang dikecualikan, lanjut Kusnianto, pada Badan Publik Desa harus melalui Uji Konsekuensi atas sebuah informasi yang apabila diberikan pada publik akan berakibat pada persoalan yang lebih besar dan penetapannya dengan pemerintah desa. (guh/ima)

Sumber: