Presiden dan Wakil Presiden Dilantik, Pemkab Brebes Siap Dukung Program Pemerintah Pusat

Presiden dan Wakil Presiden Dilantik, Pemkab Brebes Siap Dukung Program Pemerintah Pusat

--

BREBES, radartegal.com - Pemkab Brebes siap mendukung program pemerintah pusat usai dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Penyesuaian dan perencanaan kegiatan harus sesuai arahan presiden mulai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan lainnya.

 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Brebes Djoko Gunawan saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Senin 21 Oktober 2024.

 

"Hari ini saya sampaikan kepada teman-teman camat dan para kades untuk bisa dipahami dalam penyusunan program di desa, musyawarah desa (musdes) nanti mengakomodasi arahan presiden," ungkapnya.

 

Djoko menyampaikan, seperti halnya terkait pangan, dirinya mendorong sepenuhnya agar swasembada pangan bisa diwujudkan karena Kabupaten Brebes merupakan salah satu daerah penyangga pangan. Mengingat 36 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) didukung sektor pertanian.

 

BACA JUGA: Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov Jateng 2023 Terima Bonus dari Pemkab Brebes

 

BACA JUGA: Gratis! Pemkab Brebes Buka Lowongan 480 Formasi PPPK

 

"Termasuk juga program makan bergizi penganggarannyapun harus disesuaikan, namun kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis seperti apa," tegas Pj Bupati.

 

Dia menambahkan, dalam pengelolan keuangan terutama keuangan desa harus transparan dan akuntabel. Melalui program Jaga Desa yang telah diluncurkan sejak 2022, program tersebut untuk monitoring dan evaluasi tata kelola keuangan desa.

 

"Menjelang akhir tahun, kita ada anggaran yang cukup besar yakni Dana Desa (DD) harus segera diselesaikan, juga Alokasi Dana Desa (ADD). Maksimalkan agar penyerapan anggaran dan secara pertumbuhan ekonomi kita bisa meningkatkan daya beli masyarakat," ucapnya.

 

Djoko juga mendorong desa-desa untuk memanfaatkan transaksi non-tunai yang sudah dimulai tahun ini. Pada akhir September sudah ada 292 desa yang berhasil menerapkan sistem transaksi non-tunai.

 

BACA JUGA: Tahun Ini, Pemkab Brebes Salurkan 871 Bantuan Jambanisasi

 

BACA JUGA: Asyik Nih! Pemkab Brebes Fasilitasi 5 Pasangan Pengantin Nikah Gratis di MPP

 

"Kami berharap seluruh desa dapat menerapkannya, sesuai dengan target peraturan bupati yang telah ditetapkan. Dengan transaksi non-tunai akan semakin mempermudah dan mempercepat proses administrasi keuangan di desa," jelasnya.

 

Terkait pengembangan ekonomi desa, kata Djoko, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat memanfaatkan platform e-katalog yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

"Ini merupakan peluang besar untuk memperluas pasar produk-produk desa, baik di tingkat lokal maupun nasional, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

 

Pemkab Brebes bakal gelar Pilkades

 

Dia mengingatkan kembali, jelang Pilkada Brebes dirihya mengingatkan agar kades dan camat harus menjaga netralitas serta memastikan stabilitas di wilayah masing-masing. Peran kades maupun camat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, terutama saat suhu politik mulai meningkat.

 

BACA JUGA: Optimalkan Layanan Digital, Pemkab Brebes Kenalkan E-Katalog Versi 6

 

BACA JUGA: HUT ke-79 Kemerdekaan RI Pemkab Brebes Gelar Lomba Gerak Jalan, Ini Juaranya

 

"Koordinasi yang baik dengan berbagai pihak seperti KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan harus terus dilakukan agar proses pilkada berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya.

 

Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes Subagya menyampaikan, bahwa menjelang akhir tahun 2024, pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar anggaran-anggaran yang masuk ke desa bisa diserap dengan baik.

 

"Entah itu bersumber dari APBN, APBD maupun APBD satu, sehingga uang yang berputar di masyarakat ini bisa dimaksimalkan lagi," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: