Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Minta Paslon Cermat dalam Pemasangan APK

Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Minta Paslon Cermat dalam Pemasangan APK

Komisioner Bawaslu Kota Tegal menyampaikan imbauan terkait masa kampanye Pilkada 2024--

TEGAL, radartegal.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Pilkada 2024 agar cermat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa kampanye. Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan paslon itu sendiri.

Itu, disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida saat menjadi pembicara dalam talkshow di Radar Tegal TV, Kamis 3 Oktober 2024 siang. Menurutnya, sejak tahapan Pilkada bergulir pihaknya terus melakukan pengawasan secara melekat.

"Tidak terkecuali masa kampanye seperti saat ini, kita terus melakukan pengawasan melekat. Hal itu, untuk memastikan jalannya tahapan Pilkada serentak berjalan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Menurut Aliah, masa kampanye yang berlangsung pada 25 September-23 November 2024. Pada masa ini, Peserta Pemilihan bisa melakukan kampanye baik dalam bentuk tatap muka, rapat umum, pertemuan terbatas dan juga melalui media masa cetak dan elektronik. 

BACA JUGA: Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Petugas Gabungan Gelar Patroli Skala Besar

BACA JUGA: Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Sepakat Kampanye Damai Tanpa Knalpot Brong

“Namun, khusus untuk media massa cetak dan elektronik waktunya diatur. Yakni, pada 10- 23 November 2024 mendatang,”ujarnya.

Pada masa kampanye ini, kata Aliah, ada beberapa isu kerawanan yang bisa terjadi pada masa tahapan kamppanye. Seperti SARA, fitnah dan hoax.

"Kemudian juga dugaan praktik politik uang, pelibatan ASN dalam kegiatan kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Serta potensi Konflik antara peserta pemilihan dan kampanye diluar jadwal," terangnya. 

Guna menghindari pelanggaran, ujar Aliah, pihaknya mengimbau kepada penyelenggara Pemilu untuk bersikap netral. Kemudian untuk para paslon peserta Pemilihan harus memperhatikan betul terkait dengan tempat yang boleh dan tidak boleh menjadi tempat pemasangan APK. 

BACA JUGA: Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan

BACA JUGA: KPU Kabupaten Tegal Wanti-wanti soal Larangan Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

“Kepada masyarakat yang ASN, TNI dan POLRI harus netral. Apalagi ASN meskipun harus netral tetapi masih meiliki hak pilih, sehingga harus sangat berhati – hati, contoh pose foto dengan jari tertentu,”tegasnya.

Aliah menambahkan, agar Pemilu berjalan sesuai dengan mekanisme, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk bisa mengambil peran dalam pengawasan. Sebab, SDM bawaslu sangat terbatas, sehingga butuh peran masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: