Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan

Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan

LARANGAN - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari membeberkan daftar larangan kampanye Pilbup Tegal 2024, yang harus ditaati paslon dan pendukungnya.--adi mulyadi/radartegal.com

radartegal.com - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai sejak Rabu 25 September sampai 23 November mendatang. Dalam pelaksanaannya ada sejumlah daftar larangan kampanye yang wajib Calon Bupati Wakil Bupati Tegal 2024 patuhi.

Sederet larangan kampanye tersebut, dibeberkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari. Menurutnya, KPU Kabupaten Tegal sudah mewanti-wanti kepada para pasangan calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Tegal 2024, agar tidak melanggarnya saat berkampanye.

Tidak hanya bagi paslon, peringatan juga diberikan bagi parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya. Semua harus memperhatikan aturan dan larangan berkampanye.

Daftar larangan kampanye Pilbup Tegal 2024

BACA JUGA: Nomor Urut Paslon Pilbup Tegal Diundi, Bima dan Ischak Kompak Ungkap Filosofi Masing-masing

BACA JUGA: Unik! Maskot Pilbup Tegal si Jakra Dikirab Keliling Desa, Mulai dari Kecamatan Dukuhwaru

1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, paslon dan parpol.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. 

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. 

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. 

BACA JUGA: Tak Dapat Dukungan Parpol, Mumin-Bima Daftar Pilbup Tegal ke KPU Tengah Malam

Sumber: