KPU Kabupaten Tegal Wanti-wanti soal Larangan Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?
LARANGAN KAMPANYE - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari mengungkap larangan kampanye Pilkada 2024 di depan media, Selasa, 24 September 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mewanti-wanti kepada para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal agar tidak melanggar larangan saat kampanye Pilkada 2024.
Utamanya saat tahapan kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Larangan kampanye Pilkada 2024 ini harus diperhatikan paslon, termasuk parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya.
Hal ini seperti ditegaskan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari usai acara Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, di Hotel Permata Inn Slawi, Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA: 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah Dikukuhkan Jelang Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Dian menjelaskan, dalam kampanye Pilkada 2024 memang ada beberapa larangan yang harus dipatuhi.
Di antaranya, mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, paslon dan parpol.
Kemudian melakukan kampanye Pilkada 2024 berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
BACA JUGA: Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Termuda Faruq-Ashim Dapat Nomor Urut 3
BACA JUGA: 754 Botol Tinta Logistik Pilkada 2024 di Tegal Tiba di Gudang KPU, Kabel Ties Menyusul
Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Sumber: