Dimasukkan 24 Kaleng Susu Bubuk, Pengiriman Sabu 12 Kg dari Malaysia Digagalkan Polda Jateng

Dimasukkan 24 Kaleng Susu Bubuk, Pengiriman Sabu 12 Kg dari Malaysia Digagalkan Polda Jateng

INTEROGASI - Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho (kedua dari kiri) menginterogasi VS, kurir pengiriman sabu 12 kg dari Malaysia yang berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.--humas polda jateng for radartegal.com

Waka Polda menerangkan pengungkapan kasus disebutnya telah menyelamatkan 60 ribu jiwa masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ditegaskan pula, Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

"Seluruh jajaran Polda Jateng tidak ada toleransi dan ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Pendekatan hukum yang kami lakukan dengan menghukum berat pelaku dan pengedar narkoba, serta menerapkan TPPU pada para tersangkanya," tandasnya.

BACA JUGA: Demo di Semarang Ricuh, Polda Jateng: Water Cannon dan Gas Air Mata untuk Cegah Bahaya Lebih Lanjut

BACA JUGA: Bikin Jaringan Narkotika Internasional Tak Berkutik, Polda Jateng Amankan Peredaran 18,73 Kg Sabu

Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, ungkap Wakapolda, adalah mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Dalam kegiatan ungkap kasus pengiriman sabu 12 kg dari Malaysia itu, Waka Polda didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY, Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo. 

Sumber: