Bikin Jaringan Narkotika Internasional Tak Berkutik, Polda Jateng Amankan Peredaran 18,73 Kg Sabu
RILIS - Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho (kedua dari kanan) memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba oleh jaringan narkotika internasional di Lobby Mapolda Jl. Pahlawan, Selasa 27 Agustus 2024.-humas polda jateng for radartegal.com-
SEMARANG, radartegal.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bikin jaringan narkotika internasional tak berkutik. Mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi trans nasional.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi 2.425 butir. Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Agus Suryonugroho mengungkapkan ungkap kasus itu dilakukan pada, Rabu 21 Agustus 2024 pukul 03.00 WIB.
Dari penyergapan itu, polisi berhasil pula mengamankan tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. “Pelaku diamankan berikut barang buktinya, yang diangkut dengan menumpang kapal."
"Nantinya barang-barang haram tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya, yakni IS dari Surabaya,” kata Wakapolda saat konferensi pers di Lobby Mapolda Jl. Pahlawan Semarang, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA: Sambangi Nelayan di Tegal, Wadirpolairud Polda Jateng: Jangan Takut Ada Pak Polisi
BACA JUGA: Hadir Bersama Wantimpres, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Langsung Balik Badan saat Ditanya Ini
Ditambahkan Wakapolda, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menyaru menjadi penumpang kapal. Sedangkan barang-barang haram yang dibawanya itu merupakan milik B (Kalimantan) yang sudah berstatus DPO.
Kronologi berikutnya, papar Wakapolda, pelaku IS yang mendapat pesanan dari A (Surabaya) juga DPO, rencananya akan menerima barang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Di tempat yang sama, Diresnarkoba Polda jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan dari pengakuan tersangka, aksi ini sudah kali ketiga dilakukannya. Pertama, ungkap Anwar, dilakukan Januari sebanyak 15 kg, Mei 5 kg, dan Agustus 18 kg.
Diresnarkoba menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun polda yang lain, pelaku diduga merupakan jaringan Fredi Pratama. Modusnya barang bukti dibungkus teh cina maupun hijau.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal
BACA JUGA: Minimalisir Masuknya Narkoba Lewat Makanan ke Lapas, Kantin Lapas Tegal Sengaja Didirikan
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya," tambah Diresnarkoba.
Akibat perbuatannya itu, beber Anwar, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: