KPU Kabupaten Tegal Wanti-wanti soal Larangan Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

KPU Kabupaten Tegal Wanti-wanti soal Larangan Kampanye Pilkada 2024, Apa Saja?

LARANGAN KAMPANYE - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari mengungkap larangan kampanye Pilkada 2024 di depan media, Selasa, 24 September 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Selanjutnya, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. 

Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. 

Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

"Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggungjawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye," kata Dian.

BACA JUGA: Pengundian Nomor Urut Paslon di Pekalongan Ricuh, Pendukung Saling Lempar Batu

BACA JUGA: Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Dian berujar, meski kampanye Pilkada 2024 bisa dilakukan di perguruan tinggi, tetapi dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

Selain itu, larangan kampanye Pilkada 2024 lainnya yakni melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. 

Dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Dian membeberkan beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya.

BACA JUGA: Sah! Pilkada 2024 di Brebes Hanya Diikuti Satu Pasangan Calon

BACA JUGA: Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

Metode itu, yakni pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan. 

"Metode kampanye yang dibiayai KPU, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan elektronik," ujarnya.

Sumber: