Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024
WAWANCARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Senin, 23 September 2024 terkait masa kampanye Pilkada 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Masa kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal akan segera dimulai.
Tahapan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung setelah sebelumnya KPU menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal, pada Senin, 23 September 2024.
Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menyentil kepada para kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diminta agar patuh terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2024 selama masa kampanye Pilkada 2024.
BACA JUGA: Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Ditetapkan, Berikut Daftarnya
BACA JUGA: Nomor Urut Paslon Pilbup Tegal Diundi, Bima dan Ischak Kompak Ungkap Filosofi Masing-masing
Sejauh ini, Harpendi mengaku sudah melayangkan surat imbauan terhadap Pemkab Tegal ihwal netralitas ASN selama tahapan masa kampanye Pilkada 2024.
Jika ditemukan ada kades maupun ASN yang berkampanye untuk paslon bupati dan wabup Tegal, pihaknya bakal menindak tegas.
Karena jika sudah masuk ke tahapan masa kampanye Pilkada 2024, ranah pidana sudah berlaku.
"Tanggal 25 September sampai 23 November 2024 masuk masa kampanye. Saya minta para kades dan ASN supaya tidak mengikuti kegiatan tersebut," kata Harpendi, saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Tegal, Senin, 23 September 2024.
BACA JUGA: Amankan Pengundian Nomor Urut Calon Kades, Polres Tegal Terjunkan 209 Personel
Harpendi mewanti-wanti, seluruh kades dan ASN harus tetap netral meski memiliki hak suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: