3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Ditetapkan, 212.277 Pemilih di DPT Jadi 'Juri'
Ketua KPU menyerahkan penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 kepada Ketua Bawaslu--
TEGAL, radartegal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan 3 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024. Itu, setelah Komisioner menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu 22 September 2024.
Komisioner KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifudin saat dikonfirmasi mengatakan sesuai tahapan yang ada, pihaknya telah menggelar rapat pleno yang dihadiri seluruh Komisioner. Di sana, disampaikan dari mulai proses pendaftaran, verifikasi berkas administrasi, pemeriksaan kesehatan hingga tidak adanya tanggapan masyarakat.
"Sehingga, kami menetapkan bakal calon menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan menjadi peserta Pilwalkot 2024," katanya.
Menurut Mansyur, ketiga paslon itu yakni Edy Suripno-Akhmad Satori, Dedy Yon Supriyono-Tadzkiyatul Muthmainah dan Faruq Ibnul Haqqi-M Ashim Adz Dzorif Fikri. Ketiganya telah memenuhi semua persyaratan sehingga ditetapkan menjadi calon.
BACA JUGA: DPT Pilkada 2024 di Tegal Ditetapkan, Bawaslu Tetap Gelar Patroli Kawal Hak Pilih
"Hasil rapat pleno penetapan sudah kita serahkan kepada LO masing-masing paslon," terangnya.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan penetapan calon merupakan momen ini adalah momen yang ditunggu para Paslon. Dari mulai prosesi pendaftaran, penyerahan dokumen, penelitian dokumen, pemeriksaan kesehatan, klarifikasi dokumen, tanggapan masyarakat akhirnya penetapan hasil pleno tertutup terkait penetapan.
"Setelah ditetapkan, kita lanjut dengan penyerahan dokumen penetapan. Selanjutnya, kita lanjut rakor terkait giat rapat pleno terbuka pengundian nomor urut," kata Karyudi.
Pasca penetapan, kata Karyudi, pihaknya mengimbau agar para paslon tetap menjaga ketertiban. Utamanya, dalam arak-arakan saat mengawal mereka dalam pengambilan nomor urut nanti.
BACA JUGA: 1.508 Bilik Suara Pilkada 2024 Tegal Tiba di Gudang KPU, Lainnya Tunggu Giliran
BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Jalani Rikes di Semarang, Ini Kata KPU
"Kita membatasi pendukung yang diperbolehkan masuk maksimal 100 orang tiap paslon. Itu, mengingat kapasitas gedung dan faktor keamanan," jelasnya.
Karyudi menegaskan pihaknya mengedepankan dan berpegang teguh pada prinsip sebagai penyelenggara. Yakni adil bagi semua Paslon, Jujur dlm proses penyelenggaraan, berkepastian hukum, terbuka , tertib, profesional, akuntabel dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: