DPT Pilkada 2024 di Tegal Ditetapkan, Bawaslu Tetap Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

DPT Pilkada 2024 di Tegal Ditetapkan, Bawaslu Tetap Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Komisioner Bawaslu menerima berita acara penetapan DPT Pilkada 2024 di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Tegal telah ditetapkan, namun Bawaslu akan terus melakukan patroli kawal hak pilih. Itu, dilakukan agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa menggunakannya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan dalam setiap tahapan, pihaknya selalu melakukan pengawasan secara melekat. Salah satunya tahapan penyusunan DPT.

"Dalam setiap tahapan, kita melakukan pengawasan dan di penyusunan DPT kita melakukan patroli kawal hak pilih," katanya.

Menurut Aliah, dari hasil patroli kawal hak pilih, pihaknya telah melakukan Sinkronisasi dengan KPU sebanyak 119 data. Semuanya sudah ditindaklanjuti KPU.

BACA JUGA: Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak di Tegal, Bawaslu Gelar Patroli dan Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA: Tok! DPT Pilkada 2024 di Tegal Jadi 212.277 usai Diplenokan

"Bahwa 119 data temuan kami sudah ditindaklanjuti KPU. Meski 2 data sempat tertunda, namun semuanya sudah clear," tandasnya.

Aliah menegaskan, meski DPT sudah ditetapkan, namun pihaknya akan terus melakukan patroli kawal hak pilih. Yakni, dengan melakukan penyisiran.

"Kita tetap melakukan patroli kawal hak pilih dengan melakukan penyisiran. Sehingga, jika ada pindah masuk, pindah keluar meninggal bisa ditindaklanjuti KPU," jelasnya.

Meski begitu, ujar Nur Aliah, perlu peran serta masyarakat untuk memastikan hak pilih tidak hilang. Jika ada yang meninggal, pindah datang atau keluar bisa melaporkan ke Bawaslu langsung maupun ke pengawas Kelurahan.

BACA JUGA: Cegah Daftar Pemilih di Tegal yang Sudah Meninggal Dunia dan Tidak Diketahui Masuk DPT, KPU Undang Ketua RW

BACA JUGA: Hasil dari Pemutakhiran Data, Jumlah Daftar Pemilih Berkurang, KPU: Ada Beberapa yang Meninggal

"Kami minta masyarakat bisa melaporkan kepada kami melalui pengawas kelurahan. Sehingga, bisa ditindaklanjuti sampai H-30 dan H-7 untuk kasus tertentu," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah DPT untuk Pilkada 2024 di Tegal sebanyak 212.277 Pemilih. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri Bawaslu dan stakeholder terkait. 

Sumber: