Dokter Aulia Risma Diduga Diperas Hingga Puluhan Juta oleh Oknum Seniornya di PPDS Anestesi FK Undip

Dokter Aulia Risma Diduga Diperas Hingga Puluhan Juta oleh Oknum Seniornya di PPDS Anestesi FK Undip

Dokter Aulia Risma Lestari-tangkapan layar-

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Ri, terungkap bahwa Aulia Risma selain menjadi korban perundungan, almarhumah juga dimintai uang puluhan juta oleh seniornya.

Saat ini, pihaknya bersama dengan kepolisian masih memproses investigasi kasus tersebut.

BACA JUGA: Menkes Jenguk Ayahanda Dokter Muda RSUD Kardinah Tegal yang Kematiannya Viral di Medsos

BACA JUGA: Hampir 1.500 Aduan Bullying Dokter Diterima Kemenkes, Azhar: Sedang Kita Dalami

Menurutnya, uang yang diminta pun bukan jumlah yang sedikit, yakni berkisar Rp20 sampai Rp40 juta per bulan.

Menurut kesaksian yang didapatkan, pungutan ini sudah berlangsung sejak Risma masih di semester 1.

"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022," lanjutnya.

Dokter Aulia Risma ditunjuk sebagai bendara angkatan

Selain dimintai uang, rupanya dokter Aulia Risma juga ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menampung pungutan dari teman seangkatannya.

BACA JUGA: Diduga Jadi Pelaku Perundungan Dokter Muda RSUD Kardinah, Prathita Amanda Aryani Viral di X

BACA JUGA: Minta Diselidiki, Kematian Dokter Muda RSUD Kardinah Kota Tegal Mencuat di Rapat Paripurna

"Dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik," paparnya.

Diungkapkan olehnya, beberapa kebutuhan non-akademik yang dimaksud seperti membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Sehingga, pungutan ini memberatkan almarhumah dokter Aulia Risma dan keluarganya.

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," tutur Syahril.

Sumber: